<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
	<channel>
		<title>Dokter Internship Indonesia</title>
		<link>http://internship.do.am/</link>
		<description></description>
		<lastBuildDate>Tue, 19 Feb 2013 11:54:05 GMT</lastBuildDate>
		<generator>uCoz Web-Service</generator>
		<atom:link href="https://internship.do.am/news/rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
		
		<item>
			<title>5.830 Dokter Baru Ditempatkan Di 25 Daerah Di Indonesia</title>
			<description>&lt;p&gt;&lt;i&gt;Prof Dr Mulyohadi Ali, Ketua Komite Intership Dokter Indonesia&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sejak program Internship Dokter Indonesia diluncurkan Maret 2010 
sampai awal No­vember 2012, sebanyak 5.830 dokter baru telah me­ngikuti 
pro­gram internsip dan ditem­patkan di 25 provinsi di daerah-daerah yang
 mem­bu­tuhkan dokter.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Penempatannya dilakukan secara transparan dengan cara diundi. 
Prosesnya, untuk wi­layah DKI Jakarta dilakukan KIDI pusat, namun untuk 
dae­rah dilakukan KIDI provinsi me­lalui supervisi KIDI Pu­sat. 
Sedangkan, pada tahun 2013, pemilihan tempat diren­ca­nakan melalui 
sistem online, se­hingga bisa dilakukan lebih trans­paran dan 
terintegrasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;...</description>
			<content:encoded>&lt;p&gt;&lt;i&gt;Prof Dr Mulyohadi Ali, Ketua Komite Intership Dokter Indonesia&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sejak program Internship Dokter Indonesia diluncurkan Maret 2010 
sampai awal No­vember 2012, sebanyak 5.830 dokter baru telah me­ngikuti 
pro­gram internsip dan ditem­patkan di 25 provinsi di daerah-daerah yang
 mem­bu­tuhkan dokter.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Penempatannya dilakukan secara transparan dengan cara diundi. 
Prosesnya, untuk wi­layah DKI Jakarta dilakukan KIDI pusat, namun untuk 
dae­rah dilakukan KIDI provinsi me­lalui supervisi KIDI Pu­sat. 
Sedangkan, pada tahun 2013, pemilihan tempat diren­ca­nakan melalui 
sistem online, se­hingga bisa dilakukan lebih trans­paran dan 
terintegrasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;$CUT$&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&quot;Dengan sistem online, pe­ser­ta program dokter internship juga 
dimungkinkan me­milih sendiri daerah yang di­mina­ti­nya. Tapi tetap 
mengacu pada daftar daerah yang telah dite­tapkan.”&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dalam praktiknya, para dokter yang baru tamat ini akan didampingi 
seorang dokter pen­damping atau supervisor. Di ma­na satu dokter 
pendamping untuk lima dokter internsip yang ditempatkan. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pembiayaannya, sepenuhnya ditanggung pemerintah dalam hal ini 
Kementerian Kesehatan. Mulai dari akomodasi, fasilitas tempat tinggal, 
hingga biaya hidup, setiap bulannya sebesar Rp 1,2 juta.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Jangka waktu praktik bagi dokter intership satu tahun, yaitu 8 bulan 
berpraktik di RS type C atau D, dan 4 bulan di Puskes­mas 
Kabupaten/Kota. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dokter Intership merupakan program pre-registration train­ning 
sebelum mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kon­sil Kedokteran 
Indo­ne­sia (KKI) bagi dokter yang baru me­nyelesaikan masa pen­didikan 
profesi berbasis kom­petensi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Tujuannya, untuk mene­rap­kan kompetensi yang diperoleh selama 
pendidikan, secara ter­in­tegrasi, komprehensif, mandiri serta 
menggunakan pendekatan ke­dokteran keluarga dalam rang­ka pemahiran dan 
penye­la­ras­an antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, ada­lah dokter
 yang telah lulus pro­gram studi pendidikan dokter dan telah lulus uji 
kompetensi, na­­mun belum mempunyai ke­we­nangan praktik mandiri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Apabila peserta tidak men­ca­pai kinerja selama menjalankan program 
internship, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, maka dokter 
ter­sebut tidak boleh berpraktik da­lam profesi dokter. Mereka harus 
menambah waktu in­ter­n­sip sampai target kinerja ter­capai.&amp;nbsp; [Harian 
Rakyat Merdeka]&lt;/p&gt;</content:encoded>
			<link>https://internship.do.am/news/5_830_dokter_baru_ditempatkan_di_25_daerah_di_indonesia/2013-02-19-7</link>
			<dc:creator>shevahck</dc:creator>
			<guid>https://internship.do.am/news/5_830_dokter_baru_ditempatkan_di_25_daerah_di_indonesia/2013-02-19-7</guid>
			<pubDate>Tue, 19 Feb 2013 11:54:05 GMT</pubDate>
		</item>
		<item>
			<title>Internship Dokter, kenapa harus dihapus??</title>
			<description>&lt;p&gt;
Saat ini sedang heboh di media massa tentang usulan penghapusan 
internship oleh komisi IX DPR RI. Dengan berbagai anggapan bahwa 
internship adalah suatu hal yang merugikan dokter karena STR harus di 
tahan setelah menjalani lulus uji kompetensi pasti sudah berkompeten, di
 tempatkan di berbagai daerah terpencil, gaji yang tidak layak, membuat 
dokter menjadi berbisnis dan tidak berperi kemanusiaan ataupun indonesia
 masih kekurangan dokter sehingga untuk apa dipersulit untuk menjadi 
seorang dokter, dokter setelah ini harus ptt lagi karena masyarakat 
butuh dokter seperti kutipan berikut:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;!--IMG1--&gt;&lt;a href=&quot;http://internship.do.am/_nw/0/13278640.jpg&quot; class=&quot;ulightbox&quot; target=&quot;_blank&quot; title=&quot;Click to view in full size...&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; style=&quot;margin:0;padding:0;border:0;&quot; src=&quot;http://internship.do.am/_nw/0/s13278640.jpg&quot; align=&quot;&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;!--IMG1--&gt;&lt;br&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;...</description>
			<content:encoded>&lt;p&gt;
Saat ini sedang heboh di media massa tentang usulan penghapusan 
internship oleh komisi IX DPR RI. Dengan berbagai anggapan bahwa 
internship adalah suatu hal yang merugikan dokter karena STR harus di 
tahan setelah menjalani lulus uji kompetensi pasti sudah berkompeten, di
 tempatkan di berbagai daerah terpencil, gaji yang tidak layak, membuat 
dokter menjadi berbisnis dan tidak berperi kemanusiaan ataupun indonesia
 masih kekurangan dokter sehingga untuk apa dipersulit untuk menjadi 
seorang dokter, dokter setelah ini harus ptt lagi karena masyarakat 
butuh dokter seperti kutipan berikut:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;!--IMG1--&gt;&lt;a href=&quot;http://internship.do.am/_nw/0/13278640.jpg&quot; class=&quot;ulightbox&quot; target=&quot;_blank&quot; title=&quot;Click to view in full size...&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; style=&quot;margin:0;padding:0;border:0;&quot; src=&quot;http://internship.do.am/_nw/0/s13278640.jpg&quot; align=&quot;&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;!--IMG1--&gt;&lt;br&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;$CUT$
&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Ini penindasan namanya, kenapa untuk menjadi dokter harus melewati 
jalan yang tidak beradab. Mereka sudah mengeluarkan uang banyak sampai 
jual aset, kok regulasinya diperpanjang lagi,” kritik Arif Mahardi, 
anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja dengan Menkes, Senin (26/11).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning juga berpendapat senada. 
Menurutnya, pemerintah yang membuat dokter menjadi pebisnis. Jiwa 
melayani pasien mulai terkikis karena untuk menjadi berpraktik mereka 
harus melalu serangkaian regulasi yang tidak beradap.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
&quot;Harusnya sebelum calon dokter lulus dari fakultas, mereka harus ikut 
UKDI setelah itu jadi dokter PTT. Tidak perlu lagi ikut internship 
karena masyarakat butuh dokter,” ujarnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
(http://m.jpnn.com/news.php?id=148266)&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
Mungkin alasan-alasan diatas tidak salah, tapi tidak sepeuhnya juga benar. jadi apakah internship harus dihapus?&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
Saya merupakan salah satu dokter imternship lulusan FK UGM 06 periode 1 
mei 2012 sampai 30 april 2013 di RS bhayangkara mataram dan Puskesmas 
ampenan. Awalnya saya adalah salah satu dari sekian ribu dokter yang 
anti intership bahkan sempat berpikir untuk melobi sampai ke KIDI pusat 
walaupun tidak jadi. akan tetapi, setelah 7 bulan&amp;nbsp; saya menjalani 
internship, saya akhirnya mendapat jawaban atas makna dari internship 
ini dan bisa menjawab pernyataan-pernyataan anggota DPR diatas.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
1. merugikan dokter karena STR harus di tahan setelah menjalani lulus uji kompetensi pasti sudah berkompeten&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
Saya tidak menggeneralisir hal ini, tapi untuk saya pribadi, karena 
mungkin saya bodoh, saya merasa sangat terbantu dengan adanya pengalaman
 klinis dari internship ini. Sangat berbeda rasanya ketika saya dari 
masa coass yang semuanya masih dalam tanggung jawab konsulen dan dengan 
saat saya menjadi dokter internship. keuntungannya adalah saya masih 
didampingi seorang dokter umum yang lebih pengalaman sehingga saya bisa 
lebih banyak belajar. Selain itu, karena saya berada d rumah sakit tipe D
 dan C serta puskesmas maka saya akan mendapat pengalaman banyak kasus 
baru dibanding dengan saat di pendidikan di rumah sakit tipe A dan B 
yang merupakanRumah sakit rujukan. Pengalaman-pengalaman itu yang 
membuat saya menjadi semakin percaya diri untuk menjadi dokter 
sesungguhnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
2. di tempatkan di berbagai daerah terpencil, dan indonesia masih 
kekurangan dokter sehingga untuk apa dipersulit untuk menjadi seorang 
dokter sedangkan setelah ini dokter setelah ini harus ptt lagi karena 
masyarakat butuh dokter.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
Mohon maaf sebelumnya tanpa bermaksud memojokkan berbagai macam pihak, 
hakikat kita mau menjadi seorang dokter adalah mau mengabdi kepada 
siapapun dan dimanapun tanpa membedakan sesuai sumpah hipokrates. jadi 
memang sudah sepantasnya dokter mengabdikan dirinya paling tidak 1 tahun
 untuk ditempatkan di daerah. Indonesia sebenarnya saat ini tidak 
terlalu kekurangan jumlah dokter, tapi yang kurang adalah persebarannya.
 masalahnya saat ini PTT tidak wajib, jadi apakah dengan ditiadakannya 
internship dokter-dokter lulusan baru akan menyebar dan memenuhi 
kebutuhan persebaran dokter? Saya kita tidak, sebab saya yakin para 
lulusan dokter baru pasti akan kembali ke jawa atau kota besar lainnya. 
Karena awalnya saya juga berpikir seperti itu. itu merupakan hal wajar 
karena memang jawa dan kota besar lainnya merupakan tempat yang basah 
untuk mencari penghasilan. justru dengan diadakannya internship, 
pemerintah bisa sedikit banyak mengurangi kebutuhan kekurangan 
persebaran jumlah dokter di Indonesia.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
3. membuat dokter menjadi berbisnis dan tidak berperi kemanusiaan&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
menurut saya keinginan dokter untuk menjadi berbisnis dengan pasien 
adalah tergantung masing-masing pribadi, dan yang lebih menjadi penyebab
 hal itu adalah bayaran yang mahal untuk masuk Fakultas Kedokteran, 
sehingga terkesan mau balik modal. jadi menurut saya untuk hal ini 
jangan menyalahkan internship. Justru dengan adanya internship ini, 
banyak dokter-dokter yang seumur hidupnya hanya hidup dalam lingkungan 
mewah bersama keluarganya di kota besar jadi melihat realita kehidupan 
sebenarnya di Indonesia. Bahwa tidak semua masyarakat indonesia 
mempunyai nasib yang beruntung seperti kita. Hal ini akan menumbuhkan 
kearifan lokal dari jiwa para dokter lulusan baru termasuk saya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
4. masalah Gaji kecil&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
Mungkin bagi saya ini adalah satu-satunya masalah yang konkrit dari 
internship. Seharusnya kesejahteraan dokter Internship lebih 
diperhatikan, jangan disamakan antara dokter yang mendapat tempat 
internship di papua dengan di jawa. Namun untuk hal ini saya tidak 
menyalahkan KIDI, sebagai penyelenggara dokter internship, tetapi justru
 orang-orang di DPR lah yang harusnya memperhatikan hal ini. Kucurkanlah
 dana lebih banyak untuk kesejahteraan kami yang jelas-jelas mengabdi 
menyehatkan Indonesia daripada dana APBN dipakai untuk Kunker ke luar 
negeri tanpa hasil. Selain itu Pemda setempat harusnya juga memberikan 
insentif untuk para dokter internship karena sedikit banyak telah 
membantu meningkatkan kesehatan masyarakat setempat.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
Selain Hal diatas, hari Selasa, 20 November 2012 kemarin Prof Mulyohadi 
ketua KIDI pusat datang ke NTB untuk berdiskusi dengan dokter 
Internship. Di forum itu prof. Mul mengatakan bahwa salah satu tujuan 
internship adalah sebagai pelindung bagi dokter lokal terhadap AFTA yang
 akan dimulai tahun 2015. Saat AFTA di mulai, setiap negara tidak boleh 
memberikan regulasi kepada dokter asing yang tidak dilakukan oleh dokter
 lokal. Sehingga dengan adanya Coass dan UKDI lalu disertai Internship 
maka akan membuat dokter asing berpikir 2 kali untuk menginvasi 
indonesia. Jika perkataan Prof Mul itu benar, bukankah hal ini sangat 
berpihak pada kita kaum dokter???&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
jadi Kenapa Internship harus dihapus??&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;
NB: ini merupakan opini pribadi, tidak bermaksud menyinggung pihak manapun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Disadur dari: http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2012/11/29/internship-dokter-kenapa-harus-dihapus-512015.html&lt;br&gt;&lt;/p&gt;</content:encoded>
			<link>https://internship.do.am/news/internship_dokter_kenapa_harus_dihapus/2013-02-19-6</link>
			<dc:creator>shevahck</dc:creator>
			<guid>https://internship.do.am/news/internship_dokter_kenapa_harus_dihapus/2013-02-19-6</guid>
			<pubDate>Tue, 19 Feb 2013 11:22:29 GMT</pubDate>
		</item>
		<item>
			<title>Perihal perizinan web</title>
			<description>&lt;span style=&quot;font-size: 12pt;&quot;&gt;Saya sebagai admin web ini, telah menghubungi dekan, dan beliau mendukung penuh atas berdirinya web ini&lt;/span&gt;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&lt;!--IMG1--&gt;&lt;a href=&quot;http://internship.do.am/_nw/0/87071800.jpg&quot; class=&quot;ulightbox&quot; target=&quot;_blank&quot; title=&quot;Click to view in full size...&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; style=&quot;margin:0;padding:0;border:0;&quot; src=&quot;http://internship.do.am/_nw/0/s87071800.jpg&quot; align=&quot;&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;!--IMG1--&gt;&lt;br&gt;&lt;br&gt;...</description>
			<content:encoded>&lt;span style=&quot;font-size: 12pt;&quot;&gt;Saya sebagai admin web ini, telah menghubungi dekan, dan beliau mendukung penuh atas berdirinya web ini&lt;/span&gt;&lt;br&gt;&lt;br&gt;&lt;!--IMG1--&gt;&lt;a href=&quot;http://internship.do.am/_nw/0/87071800.jpg&quot; class=&quot;ulightbox&quot; target=&quot;_blank&quot; title=&quot;Click to view in full size...&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; style=&quot;margin:0;padding:0;border:0;&quot; src=&quot;http://internship.do.am/_nw/0/s87071800.jpg&quot; align=&quot;&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;!--IMG1--&gt;&lt;br&gt;&lt;br&gt;$CUT$&lt;br&gt;&lt;span style=&quot;font-size: 14pt; font-family: Georgia;&quot;&gt;&lt;b&gt;Terima kasih atas dukungan para rekan sejawat, semoga web ini bisa terus menghubungkan kita, dokter internship indonesia dimanapun kita berada..&lt;/b&gt;&lt;br&gt;&lt;/span&gt;</content:encoded>
			<link>https://internship.do.am/news/perihal_perizinan_web/2013-02-19-5</link>
			<dc:creator>shevahck</dc:creator>
			<guid>https://internship.do.am/news/perihal_perizinan_web/2013-02-19-5</guid>
			<pubDate>Tue, 19 Feb 2013 11:08:46 GMT</pubDate>
		</item>
		<item>
			<title>Program Internship Perbaiki Kualitas Kompetensi Dokter</title>
			<description>&lt;p&gt;JAKARTA — Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) menjadi harapan 
untuk perbaikan sistem kesehatan di Indonesia. Disamping bertujuan untuk
 menjaga kualitas kompetensi dokter, program dokter intership juga 
diproyeksikan untuk meratakan distribusi tenaga dokter hingga 
kedaerah-daerah terpencil dan daerah bermasalah kesehatan. ...</description>
			<content:encoded>&lt;p&gt;JAKARTA — Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) menjadi harapan 
untuk perbaikan sistem kesehatan di Indonesia. Disamping bertujuan untuk
 menjaga kualitas kompetensi dokter, program dokter intership juga 
diproyeksikan untuk meratakan distribusi tenaga dokter hingga 
kedaerah-daerah terpencil dan daerah bermasalah kesehatan. $CUT$&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dokter Intership merupakan suatu program &quot;Pre-registration trainning 
sebelum mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran 
Indonesia (KKI) bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan 
profesi berbasis kompetensi. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Tujuannya untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama 
pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan
 pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan 
antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ketua Komite Intership Dokter Indonesia (KIDI) Prof Dr Mulyohadi Ali,
 dr., SpFK dihubungi Harian Terbit, belum lama ini mengatakan, mereka 
yang disebut sebagai peserta program Internsip, adalah dokter yang telah
 lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi, 
namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&quot;Jika peserta tidak mencapai kinerja selama menjalankan program 
internship ini, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, maka 
dokter tersebut tidak boleh berpraktik dalam profesi dokter. Mereka 
harus menambah waktu internsip sampai target kinerja dicapai,” kata Prof
 Dr Mulyohadi Ali.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;TRANSPARAN DAN DIUNDI&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sejak program ini diluncurkan bulan Maret tahun 2010, hingga awal 
November 2012 sebanyak 5.830 dokter baru telah mengikuti program 
internsip dan ditempatkan di 25 propinsi didaerah-daerah yang 
membutuhkan, yang memiliki sarana pelayanan kesehatan primer minimal 
type C dan D.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Penempatannya sendiri, dilakukan secara transparan dengan cara 
diundi. &quot;Sebelum ditempatkan, ke 25 provinsi tersebut dilakukan mapping
 terlebih dahulu untuk dilihat skala prioritasnya mana yang lebih 
membutuhkan dan kekurangan tenaga kesehatan. Namun, tentunya dilihat 
daerah mana yang memiliki sarana pelayanan kesehatan type C dan D,” 
jelasnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Proses pengundiannya, untuk wilayah DKI Jakarta dilakukan oleh KIDI 
pusat, namun untuk daerah dilakukan oleh KIDI provinsi melalui supervisi
 dari KIDI Pusat. Sedangkan, pada tahun 2013, pemilihan tempat 
direncanakan melalui sistem online, sehingga bisa dilakukan lebih 
transparan dan terintegrasi. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&quot;Dengan sistem online, peserta program dokter internship juga 
dimungkinkan untuk memilih sendiri daerah yang diminatinya. Tapi tetap 
mengacu pada daftar daerah yang telah ditetapkan,’ ujarnya. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dalam praktiknya, para dokter yang baru tamat ini akan didampingi 
oleh seorang dokter pendamping atau supervisor. Dimana satu dokter 
pendamping untuk5 dokter internsip yang ditempatkan. Pembiayaannya, 
sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
Kesehatan. Mulai dari akomodasi, fasilitas tempat tinggal, hingga biaya 
hidup setiap bulannya sebesar Rp 1,2 juta. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;DIBERI INSENTIF&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Tak jarang, pemerintah daerah juga memberikan intensif kepada para 
dokter internship tersebut. Bahkan di Provinsi Kalimantan Timur, dokter 
internship yang berpraktik ditawarkan untuk menjadi pegawai negeri 
sipil. &quot;Begitupun didaerah lain, ada juga pemerintah daerah yang 
memberikan fasilitas tambahan dan intensif bagi dokter-dokter yang 
berpraktik diwilayahnya,” tutur dia. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Jangka waktu praktik bagi dokter intership adalah satu tahun, yaitu 8
 bulan berpraktik di RS type C atau D, dan 4 bulan di Puskesmas 
Kabupaten/Kota. &quot;Dokter adalah pelayanan masyarakat, bukan elite 
tertentu yang hanya diam dikota. Hal ini harus disadari mulai sejak 
mereka menekuni dunia kedokteran,” tandasnya. &lt;/p&gt;

 &lt;h6 class=&quot;authormeta&quot;&gt;Editor — Ali Akbar Batubara&lt;/h6&gt;</content:encoded>
			<link>https://internship.do.am/news/program_internship_perbaiki_kualitas_kompetensi_dokter/2013-01-14-4</link>
			<dc:creator>shevahck</dc:creator>
			<guid>https://internship.do.am/news/program_internship_perbaiki_kualitas_kompetensi_dokter/2013-01-14-4</guid>
			<pubDate>Mon, 14 Jan 2013 16:22:38 GMT</pubDate>
		</item>
		<item>
			<title>Apa sih internship itu??</title>
			<description>&lt;h3&gt;LATAR BELAKANG&lt;/h3&gt;
&lt;p&gt;Kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam perkembangan 
manusia. Manusia yang sehat dan produktif akan meningkatkan daya saing 
suatu bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mendapatkan 
perlindungan dan jaminan atas kesehatannya. Hal tersebut merupakan 
amanah Pernyataan Umum tentang&amp;nbsp; Hak Asasi Manusia &lt;em&gt;(Universal Declaration of Human Rights),&lt;/em&gt; Amandemen UUD 1945 pasal 28 H dan 34 serta UU no 23 tahun 1992....</description>
			<content:encoded>&lt;h3&gt;LATAR BELAKANG&lt;/h3&gt;
&lt;p&gt;Kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam perkembangan 
manusia. Manusia yang sehat dan produktif akan meningkatkan daya saing 
suatu bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mendapatkan 
perlindungan dan jaminan atas kesehatannya. Hal tersebut merupakan 
amanah Pernyataan Umum tentang&amp;nbsp; Hak Asasi Manusia &lt;em&gt;(Universal Declaration of Human Rights),&lt;/em&gt; Amandemen UUD 1945 pasal 28 H dan 34 serta UU no 23 tahun 1992.$CUT$ &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dalam program kerjanya pun, Departemen Kesehatan sejak tahun 2005 
telah memprioritaskan beberapa program terkait dengan pencapaian visi 
Indonesia sehat 2010. Pos-pos yang menjadi perhatian utama dalam program
 kerja tersebut adalah:&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;1.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;2.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Pelayanan kesehatan masyarakat miskin&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;3.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Pendayagunaan tenaga kesehatan&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;4.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Penanggulangan penyakit menular, gizi buruk, dan krisis kesehatan akibat bencana&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;5.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Peningkatan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah tertinggal, dan daerah perbatasan serta pulau-pulau terluar&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Semua program kerja tersebut tentunya membutuhkan Sumber Daya Manusia
 kesehatan. Secara umum, sistem pelayanan Indonesia diatur oleh 
pemerintah sebagai penanggung jawab utama. Kalangan swasta dapat ikut 
serta sebagai penyelenggara selama sesuai dengan kebijakan yang telah 
diterapkan oleh pemerintah. Dokter adalah bagian dari Sumber Daya 
Manusia Kesehatan Indonesia selain daripada para tenaga medis dan 
paramedis lainnya. Yang menjadi menarik disini, adalah hingga tahun 
2010, untuk memenuhi visi Indonesia Sehat 2010, sepertinya kebutuhan 
dokter terhadap proporsi jumlah masyarakat masih dirasakan jauh dari 
jumlah yang diharapkan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Menurut Indikator Visi Indonesia Sehat 2010 Departemen Kesehatan RI, 
disebutkan bahwa rasio dokter per 100.000 penduduk sebagai 40 atau 1 
dokter untuk 2500 jiwa, Dokter spesialis 6 per 100.000 penduduk atau 1 
dokter spesialis untuk 1 untuk 16.000 jiwa. Jika jumlah penduduk 
Indonesia adalah 220 juta jiwa, itu artinya jumlah dokter yang 
dibutuhkan di Indonesia adalah 88.000 dan dokter spesialis 13.200.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Jumlah dokter umum di Indonesia tahun 2008 menunjukkan angka 56.750 
dengan rasio 1:4.000 sedangkan dokter spesialis 15.499 untuk semua 
program spesialis atau rasionya 1:120.000. Tenaga dokter umum mungkin 
sudah mendekati rasio impian, jika kita bandingkan dengan rasio dokter 
spesialis yang masih jauh, tetapi ternyata terjadi ketimpangan 
distribusi. Distribusi dokter di daerah kota sekitar 1: 2700, sedangkan 
untuk daerah pedesaan 1: 16000. Untuk pemenuhan rasio di daerah biasa, 
jumlah dokter spesialis per 2005 mencapai 11.765 atau telah mencapai 
5,33 dokter spesialis per 100.000 penduduk dan jumlah dokter umum telah 
mencapai 40.963 atau 18,57 dokter per 100.000 penduduk. Namun angka 
tersebut masih sangat kontras jika kita bandingkan dengan kenyataan yang
 ada di daerah terpencil tertinggal dan area perbatasan (dacilgatas) 
sekarang dimana rasio dokter 6,40 per 100.000 penduduk dan rasio dokter 
spesialis 1,68 per 100.000 penduduk.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Utuk memenuhi kebutuhan dokter dan menyiapkan tenaga dokter yang bisa
 menerapkan kompetensinya secara terintegrasi, komprehensif dan mandiri,
 maka pemerintah melalui Komite Intership Dokter Indonesia (KIDI) 
menyelenggarakan Program Internship.&lt;/p&gt;
&lt;h3&gt;Apa itu Internship?????&lt;/h3&gt;
&lt;p&gt;Internship merupakan suatu program magang bagi dokter yang baru 
menyelesaikan masa pendidikan profesi, dengan tujuan &amp;nbsp;untuk menerapkan 
kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, 
komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga 
dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan 
praktik di lapangan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sedangkan mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, tak 
lain adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan 
telah lulus uji kompetensi namun belum mempunyai kewenangan untuk 
praktik mandiri. Adapun jangka waktu pelaksanaan program internsip 
dilaksanakan dalam kurun satu tahun. Meskipun, apabila kompetensi belum 
dapat dicapai sesuai ketentuan maka dapat diperpanjang sesuai waktu yang
 dibutuhkan untuk mencapainya. Dan, sesuai Pasal 6 Peraturan KKI 
No.1/2010, apabila setelah melewati jangka waktu tertentu peserta 
Internsip tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka dinyatakan 
tidak dapat melanjutkan program Internsip dan tidak boleh berpraktik 
profesi dokter.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Assessment peserta Internship didasarkan atas pencapaian tujuan 
Internship, dimana lingkup dari assessment ini adalah Upaya Kesehatan 
Perseorangan (UKP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), medik, bedah, dan 
gawat darurat.&lt;br&gt;
Bahan yang diassessment adalah log book, laporan kasus, porto folio, dan kinerja peserta.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Bagaimana mekanisme dari internship ???&lt;br&gt;
Ijazah diperoleh ketika seorang mahasiswa menyelesaikan program studi 
pendidikan dokter di universitasnya masing-masing.Setelah mendapatkan 
ijazah, kita masih harus mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia 
(UKDI). Apabila kita lulus, kita baru bisa mendapatkan sertifikat 
kompetensi (Serkom). &amp;nbsp;Ijazah dan serkom adalah syarat agar kita bisa 
mengikuti internship. Setelah seorang dokter menyelesaikan program 
internship, ia akan memperoleh Surat Tanda Selesai Internship (STR 
Int).Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Selesai Internship merupakan 
kelengkapan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil 
Kedokteran Indonesia (KKI), sebagai dokter umum.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Penyelenggaran Internship akan dilaksanakan oleh Komite Internship 
Dokter Indonesia (KIDI) yang terdiri atas KIDI Pusat dan KIDI propinsi. 
KIDI pusat terdiri atas beberapa unsur, yaitu Departemen Kesehatan 
(Depkes), institusi pendidikan kedokteran, Kolegium Dokter dan Dokter 
Keluarga Indonesia/IDI pusat, dan rumah sakit pendidikan, sedangkan KIDI
 propinsi terdiri atas unsur Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Kesehatan 
(Dinkes), institusi pendidikan kedokteran, IDI wilayah, dan rumah sakit 
daerah.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Banyak harapan yang disandangkan pada program Internsip Dokter 
Indonesia ini. Seperti juga tertuang dalam Peraturan KKI No.1/2010 Pasal
 3 tentang Tujuan Umum yang mengharapkan program ini memberikan 
kesempatan kepada dokter yang baru lulus pendidikan kedokteran untuk 
memahirkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan ke dalam 
pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga”.&lt;/p&gt;</content:encoded>
			<link>https://internship.do.am/news/apa_sih_internship_itu/2013-01-14-3</link>
			<dc:creator>shevahck</dc:creator>
			<guid>https://internship.do.am/news/apa_sih_internship_itu/2013-01-14-3</guid>
			<pubDate>Mon, 14 Jan 2013 16:20:28 GMT</pubDate>
		</item>
		<item>
			<title>PADA 2011 PROGRAM INTERNSIP DOKTER INDONESIA DILAKSANAKAN DI 11 FAKULTAS KEDOKTERAN</title>
			<description>&lt;p style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;Tahun 2011, Program Internsip Dokter 
Indonesia akan dilaksanakan di 11 fakultas kedokteran (FK) yaitu di FK 
Universitas Andalas Sumatera Barat, FK Universitas Indonesia Jakarta, FK
 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, FK Universitas Islam Negeri Ciputat 
Banten, FK Universitas Airlangga Jawa Timur, FK Universitas Padjadjaran 
Jawa Barat, FK Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah, FK
 Universitas Sultan Agung Semarang Jawa Tengah, FK Universitas Hasanudin
 Makasar Sulawesi Selatan, FK Universitas Islam Bandung Jawa Barat, dan 
FK Universitas Tanjung Pura Pontianak Kalimantan Barat. Jumlah dokter 
yang akan mengikuti program internsip ini sebanyak 2.000 orang....</description>
			<content:encoded>&lt;p style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;Tahun 2011, Program Internsip Dokter 
Indonesia akan dilaksanakan di 11 fakultas kedokteran (FK) yaitu di FK 
Universitas Andalas Sumatera Barat, FK Universitas Indonesia Jakarta, FK
 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, FK Universitas Islam Negeri Ciputat 
Banten, FK Universitas Airlangga Jawa Timur, FK Universitas Padjadjaran 
Jawa Barat, FK Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah, FK
 Universitas Sultan Agung Semarang Jawa Tengah, FK Universitas Hasanudin
 Makasar Sulawesi Selatan, FK Universitas Islam Bandung Jawa Barat, dan 
FK Universitas Tanjung Pura Pontianak Kalimantan Barat. Jumlah dokter 
yang akan mengikuti program internsip ini sebanyak 2.000 orang.$CUT$&lt;/p&gt;



Program intership adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk 
menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara 
terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan 
kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil
 pendidikan dengan praktik di lapangan. &lt;br&gt;&lt;br&gt;Grand Launching Program 
Internship Dokter dicanangkan oleh Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu 
Sedyaningsih, MPH, Dr. PH di Pendopo Istana Rakyat, Pontianak, Rabu, 15 
Desember 2010.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam sambutannya, Menkes menerangkan bahwa 
Program Internship memberikan kesempatan kepada dokter baru lulus 
Program Studi Pendidikan Dokter berbasis kompetensi untuk menerapkan 
serta mempraktikkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan dalam 
rangka penyelarasan antara hasil pendidikan dan praktik di lapangan 
merupakan tujuan Program Internship Dokter Indonesia.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dari sisi 
pengembangan SDM, program internsip dokter akan memberikan kesempatan 
kepada dokter untuk mendapatkan pengalaman yang meliputi pengalaman 
melakukan upaya kesehatan perorangan (UKP) selama 8 bulan, dan upaya 
kesehatan masyarakat (UKM) selama 4 bulan. Pengalaman ini akan membantu 
para dokter melihat upaya pelayanan secara komprehensif, tambah Menkes.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Dalam
 rangka persiapan program internsip untuk tahun 2011, Kemenkes telah 
melakukan pelatihan bagi pelatih pendamping; pelatihan bagi dokter 
pendamping di 3 propinsi, yaitu Jawa Tengah (termasuk DI Yogyakarta); 
Jawa Timur; dan Sulawesi Selatan yang akan memulai program internsip 
pada awal tahun 2011. &lt;br&gt;&lt;br&gt;Program ini membantu pemerataan tenaga 
dokter di tingkat Kabupaten yaitu di Rumah Sakit tipe C dan D dengan 
kisaran jumlah antara 5 hingga 20 orang dan Kecamatan yaitu sekitar 5 
orang di Puskesmas yang secara terus menerus akan memperkuat 
tenaga-tenaga dokter muda.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sementara itu dr. Bambang Giatno 
Rahardjo, MPH, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya 
Manusia Kesehatan (BPPSDMK), menyatakan program ini sudah dijalankan di 2
 fakultas kedokteran yaitu: FK Universitas Andalas Sumatera Barat dan FK
 UI Jakarta. Di Sumatera Barat, dimulai Angkatan I pada Maret 2010 
dengan peserta 92 dokter; angkatan II pada April 2010 dengan peserta 64 
dokter; dan angkatan III pada Agustus 2010 dengan peserta 49 dokter, dan
 angkatan IV dengan pserta 13 dokter. Kedua, FK UI dimulai 18 Oktober 
2010 dengan peserta 183 dokter baru yang telah memulai program internsip
 di 14 rumah sakit di Jawa Barat. &lt;br&gt;&lt;br&gt;&quot;Program ini diharapkan pada 
tahun 2014 dikembangkan pada 71 FK seluruh Indonesia dengan peserta 
diperkirakan sekitar 8,000-10,000 dokter baru”, ujar Kepala BPPSDMK&lt;br&gt;&lt;br&gt;Program
 Internsip Dokter merupakan kesepakatan dari hasil pertemuan antara 
Kemenkes dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran 
Indonesia (KKI) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian 
Diknas. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kesehatan bertindak selaku
 koordinator persiapan dan penyelenggaraan program internsip dokter 
Indonesia dalam hal pengorganisasian dan penyelenggaraannya, sedangkan 
teknis program internsip merupakan tanggung jawab Ikatan Dokter 
Indonesia (IDI) melalui Kolegium Kedokteran dan Kedokteran Keluarga 
Indonesia.&lt;br&gt;&lt;br&gt;Jenis internship&lt;br&gt;&lt;br&gt;Sesuai Peraturan Menteri 
Kesehatan No.299/Menkes/Per/II/2010, ada dua jenis program internsip. 
Pertama, Program Internship Ikatan Dinas yaitu program internsip yang 
diikuti dokter dengan biaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah 
dengan kewajiban mengikuti program penempatan sesuai dengan Program 
Kementerian Kesehatan setelah menyelesaikan program internsip. Kedua, 
Program Internship Mandiri yaitu program internsip yang diikuti dokter 
dengan biaya sendiri dengan tidak mempunyai kewajiban mengukuti program 
penempatan sesuai dengan Program Kementerian Kesehatan setelah 
menyelesaikan program internsip. &lt;br&gt;&lt;br&gt;Berita ini disiarkan oleh Pusat
 Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk
 informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 
021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau 
alamat e-mail 
 &lt;a href=&quot;mailto:puskom.publik@yahoo.co.id&quot;&gt;puskom.publik@yahoo.co.id&lt;/a&gt;, 
 &lt;a href=&quot;mailto:info@depkes.go.id&quot;&gt;info@depkes.go.id&lt;/a&gt;, 
 &lt;a href=&quot;mailto:kontak@depkes.go.id&quot;&gt;kontak@depkes.go.id&lt;/a&gt;.&lt;br&gt;</content:encoded>
			<link>https://internship.do.am/news/pada_2011_program_internsip_dokter_indonesia_dilaksanakan_di_11_fakultas_kedokteran/2013-01-14-2</link>
			<dc:creator>shevahck</dc:creator>
			<guid>https://internship.do.am/news/pada_2011_program_internsip_dokter_indonesia_dilaksanakan_di_11_fakultas_kedokteran/2013-01-14-2</guid>
			<pubDate>Mon, 14 Jan 2013 16:16:37 GMT</pubDate>
		</item>
	</channel>
</rss>