Dokter Internship Indonesia

Main » 2013 » February » 19 » 5.830 Dokter Baru Ditempatkan Di 25 Daerah Di Indonesia
18:54:05
5.830 Dokter Baru Ditempatkan Di 25 Daerah Di Indonesia

Prof Dr Mulyohadi Ali, Ketua Komite Intership Dokter Indonesia

Sejak program Internship Dokter Indonesia diluncurkan Maret 2010 sampai awal No­vember 2012, sebanyak 5.830 dokter baru telah me­ngikuti pro­gram internsip dan ditem­patkan di 25 provinsi di daerah-daerah yang mem­bu­tuhkan dokter.

Penempatannya dilakukan secara transparan dengan cara diundi. Prosesnya, untuk wi­layah DKI Jakarta dilakukan KIDI pusat, namun untuk dae­rah dilakukan KIDI provinsi me­lalui supervisi KIDI Pu­sat. Sedangkan, pada tahun 2013, pemilihan tempat diren­ca­nakan melalui sistem online, se­hingga bisa dilakukan lebih trans­paran dan terintegrasi.

"Dengan sistem online, pe­ser­ta program dokter internship juga dimungkinkan me­milih sendiri daerah yang di­mina­ti­nya. Tapi tetap mengacu pada daftar daerah yang telah dite­tapkan.”

Dalam praktiknya, para dokter yang baru tamat ini akan didampingi seorang dokter pen­damping atau supervisor. Di ma­na satu dokter pendamping untuk lima dokter internsip yang ditempatkan.

Pembiayaannya, sepenuhnya ditanggung pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Mulai dari akomodasi, fasilitas tempat tinggal, hingga biaya hidup, setiap bulannya sebesar Rp 1,2 juta.

Jangka waktu praktik bagi dokter intership satu tahun, yaitu 8 bulan berpraktik di RS type C atau D, dan 4 bulan di Puskes­mas Kabupaten/Kota.

Dokter Intership merupakan program pre-registration train­ning sebelum mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kon­sil Kedokteran Indo­ne­sia (KKI) bagi dokter yang baru me­nyelesaikan masa pen­didikan profesi berbasis kom­petensi.

Tujuannya, untuk mene­rap­kan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara ter­in­tegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan ke­dokteran keluarga dalam rang­ka pemahiran dan penye­la­ras­an antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.

Mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, ada­lah dokter yang telah lulus pro­gram studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi, na­­mun belum mempunyai ke­we­nangan praktik mandiri.

Apabila peserta tidak men­ca­pai kinerja selama menjalankan program internship, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, maka dokter ter­sebut tidak boleh berpraktik da­lam profesi dokter. Mereka harus menambah waktu in­ter­n­sip sampai target kinerja ter­capai.  [Harian Rakyat Merdeka]

Views: 6111 | Added by: shevahck | Rating: 4.0/1
Total comments: 1
1 Jimance  
0
If your acne is worsening, if you have been battling breakouts since before your pregnancy, or your acne is severe, you may feel the need for an acne treatment medication <a href=http://sildenafi.sbs>is 20 year old viagra still good</a> 2 were evident Fig

Name *:
Email *:
Code *: