Prof Dr Mulyohadi Ali, Ketua Komite Intership Dokter Indonesia
Sejak program Internship Dokter Indonesia diluncurkan Maret 2010
sampai awal November 2012, sebanyak 5.830 dokter baru telah mengikuti
program internsip dan ditempatkan di 25 provinsi di daerah-daerah yang
membutuhkan dokter.
Penempatannya dilakukan secara transparan dengan cara diundi.
Prosesnya, untuk wilayah DKI Jakarta dilakukan KIDI pusat, namun untuk
daerah dilakukan KIDI provinsi melalui supervisi KIDI Pusat.
Sedangkan, pada tahun 2013, pemilihan tempat direncanakan melalui
sistem online, sehingga bisa dilakukan lebih transparan dan
terintegrasi.
"Dengan sistem online, peserta program dokter internship juga
dimungkinkan memilih sendiri daerah yang diminatinya. Tapi tetap
mengacu pada daftar daerah yang telah ditetapkan.”
Dalam praktiknya, para dokter yang baru tamat ini akan didampingi
seorang dokter pendamping atau supervisor. Di mana satu dokter
pendamping untuk lima dokter internsip yang ditempatkan.
Pembiayaannya, sepenuhnya ditanggung pemerintah dalam hal ini
Kementerian Kesehatan. Mulai dari akomodasi, fasilitas tempat tinggal,
hingga biaya hidup, setiap bulannya sebesar Rp 1,2 juta.
Jangka waktu praktik bagi dokter intership satu tahun, yaitu 8 bulan
berpraktik di RS type C atau D, dan 4 bulan di Puskesmas
Kabupaten/Kota.
Dokter Intership merupakan program pre-registration trainning
sebelum mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran
Indonesia (KKI) bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan
profesi berbasis kompetensi.
Tujuannya, untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama
pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta
menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan
penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, adalah dokter
yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji
kompetensi, namun belum mempunyai kewenangan praktik mandiri.
Apabila peserta tidak mencapai kinerja selama menjalankan program
internship, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, maka dokter
tersebut tidak boleh berpraktik dalam profesi dokter. Mereka harus
menambah waktu internsip sampai target kinerja tercapai. [Harian
Rakyat Merdeka]
|